Jumat, 29 Juni 2012

Kisah Abu Nawas "Mengecoh Monyet"

Mengecoh Monyet
Abu Nawas sedang berjalan-jalan santai. Ada kerumunan masa. Abu Nawas
bertanya kepada seorang kawan yang kebetulan berjumpa di tengah jalan.
"Ada kerumunan apa di sana?" tanya Abu Nawas.
"Pertunjukkan keliling yang melibatkan monyet ajaib."
"Apa maksudmu dengan monyet ajaib?" kata Abu Nawas ingin tahu.
"Monyet yang bisa mengerti bahasa manusia, dan yang lebih menakjubkan
adalah monyet itu hanya mau tunduk kepada pemiliknya saja." kata kawan Abu
Nawas menambahkan.
Abu Nawas makin tertarik. la tidak tahan untuk menyaksikan kecerdikan dan
keajaiban binatang raksasa itu.
24
Kini Abu Nawas sudah berada di tengah kerumunan para penonton. Karena
begitu banyak penonton yang menyaksikan pertunjukkan itu, sang pemilik
monyet dengan bangga menawarkan hadiah yang cukup besar bagi siapa saja
yang sanggup membuat monyet itu mengangguk-angguk.
Tidak heran bila banyak diantara para penonton mencoba maju satu persatu.
Mereka berupaya dengan beragam cara untuk membuat monyet itu
mengangguk-angguk, tetapi sia-sia. Monyet itu tetap menggeleng-gelengkan
kepala.
Melihat kegigihan monyet itu Abu Nawas semakin penasaran. Hingga ia maju
untuk mencoba. Setelah berhadapan dengan binatang itu Abu Nawas bertanya,
"Tahukah engkau siapa aku?" Monyet itu menggeleng.
"Apakah engkau tidak takut kepadaku?" tanya Abu Nawas lagi. Namun monyet
itu tetap menggeleng.
"Apakah engkau takut kepada tuanmu?" tanya Abu Nawas memancing. Monyet
itu mulai ragu.
"Bila engkau tetap diam maka akan aku laporkan kepada tuanmu." lanjut Abu
Nawas mulai mengancam. Akhirnya monyet itu terpaksa mengangguk-angguk.
Atas keberhasilan Abu Nawas membuat monyet itu mengangguk-angguk maka ia
mendapat hadiah berupa uang yang banyak. Bukan main marah pemilik monyet
itu hingga ia memukuli binatang yang malang itu. Pemilik monyet itu malu
bukan kepalang. Hari berikutnya ia ingin menebus kekalahannya. Kali ini ia
melatih monyetnya mengangguk-angguk.
Bahkan ia mengancam akan menghukum berat monyetnya bila sampai bisa
dipancing penonton mengangguk-angguk terutama oleh Abu Nawas. Tak peduli
apapun pertanyaan yang diajukan.
25
Saat-saat yang dinantikan tiba. Kini para penonton yang ingin mencoba, harus
sanggup membuat monyet itu menggeleng-gelengkan kepala. Maka seperti hari
sebelumnya, banyak para penonton tidak sanggup memaksa monyet itu
menggeleng-gelengkan kepala. Setelah tidak ada lagi yang ingin mencobanya,
Abu Nawas maju. la mengulang pertanyaan yang sama.
"Tahukah engkau siapa daku?" Monyet itu mengangguk.
"Apakah engkau tidak takut kepadaku?" Monyet itu tetap mengangguk.
"Apakah engkau tidak takut kepada tuanmu?" pancing Abu Nawas. Monyet itu
tetap mengangguk karena binatang itu lebih takut terhadap ancaman tuannya
daripada Abu Nawas.
Akhirnya Abu Nawas mengeluarkan bungkusan kecil berisi balsam panas.
"Tahukah engkau apa guna balsam ini?" Monyet itu tetap mengangguk .
"Baiklah, bolehkah kugosokselangkangmu dengan balsam?" Monyet itu
mengangguk.
Lalu Abu Nawas menggosok selangkang binatang itu. Tentu saja monyet itu
merasa agak kepanasan dan mulai-panik.
Kemudian Abu Nawas mengeluarkan bungkusan yang cukup besar. Bungkusan
itu juga berisi balsam.
"Maukah engkau bila balsam ini kuhabiskan untuk menggosok selangkangmu?"
Abu Nawas mulai mengancam. Monyet itu mulai ketakutan. Dan rupanya ia lupa
ancaman tuannya sehingga ia terpaksa menggeleng-gelengkan kepala sambil
mundur beberapa langkah.
26
Abu Nawas dengan kecerdikan dan akalnya yang licin mampu memenangkan
sayembara meruntuhkan kegigihan monyet yang dianggap cerdik.
Ah, jangankan seekor monyet, manusia paling pandai saja bisa dikecoh Abu
Nawas!

Perbedaan HARDDISK ATA/IDE, SATA, SCSI DAN RAID


HARDDISK ATA/IDE, SATA, SCSI DAN RAID
ATA
ATA sendiri merupakan singkatan dari Advance Technology Attachment, sebuah standar yang digunakan untuk menghubungkan hard disk, drive CD-ROM, atau DVD-ROM pada komputer.
Hardisk IDE/ATA disebut juga parallel ATA (PATA). Nama ini (PATA) resmi disandang sejak hadirnya SATA, dimaksudkan untuk menandakan perbedaan diantara keduanya (dahulunya hanya disebut ATA). Disebut sebagai Parallel ATA karena pemasangan harddisk dengan system ini dilakukan dengan satu atau dua IDE device dapat dipasang dengan satu kabel dan terkoneksi dengan satu port IDE secara parallel.
ATA memiliki standar yaitu ATA-1 s/d ATA-7 dimana standar ATA-1 diperkenalkan pada tahun 1986. Standar ATA hanya mengizinkan panjang kabel sampai dengan 46 sentimeter (18inchi) walaupun kabel sampai dengan 91 cm (36 in) dapat dibeli.
Kabelnya sendiri menggunakan ribbon-cable yang lebar. keterbatasan ini menjadikan PATA hanya sebagai interface internal storage, demikian harga lebih murah. kecepatan transfer data dimulai dari 33Mbps,66Mbps,100Mbps, sampai 133 Mbps(ATA 33/66/100/150)
Kelebihan ATA :
- lebih kuat dan tahan lama pemakaian
Kekurangan ATA :
- speed transfer data lebih lambat
- tidak semua toko kompter punya, soalnya mulai discontinue
- sedikit agak mahal dari pada SATA
SATA
SATA atau Serial ATA dirilis pada tahun 2002, interface yg jauh lebih ramping disbanding IDE/ATA. SATA menyederhanakan penggunaan peripheral storage sehingga setiap kabel hanya dapat dihubungkan dengan satu piranti.
Kelebihan utama dari HDD SATA adanya peningkatan bandwith mulai 100 MB/s menjadi 150 MB/s. Selain memaksimalkan transfer rate dari peripheral storage per kabel, SATA juga menyederhanakan instalasi, karean tidak perlu mengkonfigurasikan harddisk sebagai master.
SATA II dirilis pada tahun 2004, mampu melakukan transfer rate maksimum dari 300 MB/s hingga 600 MB/s dengan dukungan Native Command Queing ( NCQ ) yg merupakan salah satu fitur yang diadopsi dari standar SCSI untuk mengoptimalkan bandwidth tambahan.
KELEBIHAN
1.      Peningkatan Kecepatan Transfer Data 
Yang menjadi keunggulan utama dari hard disk SATA ketimbang PATA adalah adanya peningkatan kecepatan transfer pada HDD SATA. PATA memiliki kecepatan transfer 66/100/133 Mb/second. Sedangkan SATA 150/300/600 Mb/second. Jika menggunakan SATA yang paling lambat saja masih lebih kencang dibandingkan PATA.
Dengan perbedaan kecepatan ini, memungkinkan kita untuk meng-copy data yang besar cepat selesai, menjalankan games tidak patah-patah dan menjalankan aplikasi yang besar terasa cepat.

2.      Manajemen Kabel mudah dan Panjang 
Kabel data yang dimiliki SATA berukuran kecil, sehingga bisa ditata sedemikian rupa agar kelihatan tidak sumpek. Selain itu panjang kabel data yang digunakan SATA bisa mencapai 1 meter, sedangkan PATA hanya 18 inchi. 

3.      Meningkatkan Sirkulasi Udara
Karena ukurannya yang kecil, kabel SATA tidak menghalangi sirkulasi udara di dalam chasing.

4.      Mendukung banyak Drive 
Maksudnya adalah, dukungan pemasangan SATA pada  motherboard komputer, yang
memungkinkan untuk dipasangkan 4 sampai 6 drive bahkan lebih. Sedangkan PATA hanya ada dua PATA koneksi pada motherboard komputer yang mendukung total empat hard drive PATA.

5.      Hot Swappable
 Hard Disk SATA mendukung kemampuan Hot Swappable, yaitu kemampuan untuk melepas atau tersambung dengan komputer dalam keadaan komputer tersebut sedang hidup. (Mirip Flash Disk)

KEKURANGAN
1.      Driver dan Instalasi 
Kekurangan menggunakan Hard Disk SATA ini adalah bahwa tidak semua Sistem Operasi sudah mampu mengenalnya, misalnya Windows 95 dan 98. Selain itu SATA ini membutuhkan driver khusus ketika melakukan Instalasi, contohnya pada Windows XP.
Tetapi beberapa produsen komputer sudah ada yang menyesuaikannya dengan PATA, hanya saja akan mematikan fungsi dari SATA.

2.      Satu Kabel per Drive
Kelemahan lain dari SATA, kabel data hanya bisa untuk satu hard drive SATA, sedangkan kabel PATA bisa dua hard disk PATA per kabel.

Kelebihan HDD ATA dengan SATA :
1.      SATA memiliki banyak kelebihan (misalnya native command queuing) yang menyebabkannya memiliki kecepatan lebih dan kemampuan untuk melakukan bekerja di ling­kungan multitask dibandingkan ATA

2.      Kabel sata menggunakan kabel yang lebih kecil dari PATA (15-pin cmiww). Adapter dari serial ATA mampu meng-akomodasi transfer data dengan kecepatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan ATA sederhana. Walaupun menggunakan kabel lebih kecil. SATA memiliki kecepatan lanjutannya, yaitu 150 Mbps (SATA I), 300 Mbps (Sata II), dan 600 Mbps (SATA- 600/SATA III)
SCSI
SCSI ( Small Computer System Interface ) awalnya bernama SASI ( Shugart Associate System Interface ). SCSI banyak digunakan untuk koneksi dalam Server.
  1. SCSI-1 memiliki dua macam kecepatan yaitu : 3.5 MB/detik atau 5 MB/detik, keduanya bekerja secara asinkron. Panjang kabelnya dapat mencapai 6 meter.
  2. SCSI versi 2 diluncurkan pada tahun 1989. SCSI versi 2 ini ada 2 varian yaitu :
    1. Fast SCSI : memiliki kecepatan 10 MB/detik, 8 bit bus width.
    2. Wide SCSI : memiliki kecepatan 20 MB/detik, 16 bit bus width
    3. SCSI versi 3 muncul dengan 2 varian yaitu :
1. Ultra SCSI menggunakan bus width 8 bit
2. Ultra Wide SCSI menggunakan bus width 16 bit
Kedua varian ini memiliki 2x lebih cepat dari versi sebelumnya. Tetapi versi ini belum stabil.
SAS singkatan dari Serial Attached SCSI dikembangkan oleh SAS Working Group pada tahun 2001. Working Group ini terdiri dari bebrapa perusahaan computer raksasa seperti IBM, HP, Maxtor, Seagate, dan LSI logic. Sesuai dengan namanya SAS adalah SCSI yg dipasangkan secara parallel. Oleh sebab itu interface SAS adalah point to point. SAS merupakan versi SCSI yg lebih baik dari seblumnya yang terpasang parallel atau yg kini disebut juga Parallel SCSI. SAS mengatasi degradasi bandwith yg dialami oleh Parallel SCSI pada signal rate yg lebih tinggi. Dari segi ukuran, keduanya memiliki pin yg berbeda. Pin SAS lebih kecil disbanding Parallel SCSI. Hal ini membuat SAS juga dapat digunakan pada Harddisk yg lebih kecil, seperti 2,5 inchi drive yg digunakan untuk harddisk notebook.
Kecepatan yg dimiliki SAS adalah 300MB/detik, lebih kecil dari SCSI Ultra320 terbaru yg mampu melakukan transmisi dengan kecepatan 320 MB/detik. Satu kelebihan sangat menonjol dari SAS adalah bahwa transmisi dilakukan dengan Full Duplex, sementara SCSI Ultra 320 menggunakan transmisi Half Duplex, Artinya transmisi SAS dilakukan secara dua arah sekaligus, sedangkan transmisi SCSI Ultra 320 hanya searah, secara bergantian.
SAS juga dapat melakukan transmisi multilink yang dapat digunakan untuk meningkatkan bandwithnya. Multilink pada SAS dapat dilakukan 1x, 2x, 3x sampai 4x. Ini berarti kecepatan transmisi dengan SAS dapat ditingkatkan 4x300 MB/detik, yaitu 1200MB/detik. SAS yg mampu digunakan untuk mendukung 16256 perangkat sekaligus, pada tahun 2010 diharapkan dapat melakukan transmisi dengan kecepatan 1,25 GB/detik, 4x lebih cepat dari kecepatanya sa’at ini.

RAID
Karekteristik umum dari RAID ini ada 3, yaitu:
  1. RAID adalah sebuah set dari beberapa physical drive yang dipandang oleh sistem operasi sebagai sebuah logical drive.
  2. Data didistribusikan kedalam array dari beberapa physical drive
  3. Kapasitas disk yang belebihan digunakan untuk menyimpan informasi paritas, yang menjamin data dapat diperbaiki jika terjadi kegagalan pada salah satu disk.
RAID mempunyai beberapa level yang berbeda, yaitu :
1.     Raid level 0 => Menggunakan kumpulan disk dengan striping pada level blok, tanpa redundansi. jadi hanya melakukan striping blok data kedalam beberapadisk.
  • Kelebihan level ini antara lain akses beberapa blok bisa dilakukan secara paralel sehingga bis lebih cepat.
  • Kekurangan antara lain akses perblok sama saja seperti tidak ada peningkatan, kehandalan kurang karena tidak adanya pembekc-upan data dengan redundancy.
2.     RAID level 1 => Merupakan disk mirroring, menduplikat data tanpa striping.
  • Kelebihannya antara lain memiliki kehandalan (reliabilitas) yang baik karena memiliki back up untuk tiap disk dan perbaikan disk yang rusak dapat dengan cepat dilakukan karena ada mirrornya.
  • Kekurangannya antara lain biaya menjadi sangat mahal karena membutuhkan disk 2 kali lipat dari yang biasanya.
3.     RAID level 2 => Merupakan pengorganisasian dengan error correction code (ECC).
  • Kelebihannya antara lain kehandalan yang bagus karena dapat membentuk kembali data yang rusak dengan ECC tadi, dan jumlah bit redundancy yang diperlukan lebih sedikit jika dibandingkan dengan level 1 (mirroring).
  • Kelemahannya antara lain perlu adanya perhitungan paritas bit, sehingga menulis atau perubahan data memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan yang tanpa menggunakan paritas bit, level ini memerlukan disk khusus untuk penerapannya yang harganya cukup mahal.
4.     RAID level 3 => Merupakan pengorganisasian dengan paritas bit yang interleaved. Pengorganisasian ini hampir sama dengan RAID level 2, perbedaanya adalah pada level 3 ini hanya memerlukan sebuah disk redudan, berapa pun kumpulan disknya, hal ini dapat dilakukan karena disk controller dapat memeriksa apakah sebuah sektor itu dibaca dengan benar atau tidak (mengalami kerusakan atau tidak).
  • Kelebihannya antara lain kehandalan (rehabilitas) bagus, akses data lebih cepat karena pembacaan tiap bit dilakukan pada beberapa disk (parallel), hanya butuh 1 disk redudan yang tentunya lebih menguntungkan dengan level 1 dan 2.
  • Kelemahannya antara lain perlu adanya perhitungan dan penulisan parity bit akibatnya performannya lebih rendah dibandingkan yang menggunakan paritas.
5.     RAID level 4 => Merupakan pengorganisasian dengan paritas blok interleaved, yaitu mengunakan striping data pada level blok, menyimpan sebuah parits blok pada sebuah disk yang terpisah untuk setiap blok data pada disk-disk lain yang bersesuaian. Jka sebuah disk gagal.
Blok paritas tersebut dapat digunakan untuk membentuk blok-blok data lagi pada disk yang bisa lebih cepat, karena bisa parallel dan kehandalannya juga bagus karena adanya paritas blok.
  • Kelemahannya antara lain akses setiap blok seperti biasa penggunaan 1 disk., bahkan untuk penulisan  1 blok memerlukan 4 pengaksesan untuk membaca ke disk data yang bersangkutan dan paritas disk, dan 2 lagi untuk penulisan ke 2 disk itu pula (read-modify-read).
6.      RAID level 5 => Merupakan pengorganisasian dengan paritas blok interleaved terbesar. Data dan paritas disebar pada semua disk termasuk sebuah disk tambahan. Pada setiap blok, salah satu dari disk menyimpan paritas dan disk yang lainnya menyimpan data.
Sebuah paritas blok tidak disimpan pada disk yang sama dengan blok-blok data yang bersangkutan, karena kegagalan disk tersebut akan menyebabkan data hilang bersama dengan paritasnya dan data tersebut tidak dapat diperbaiki.
  • Kelebihannya antara lain seperti pada level 4 ditambah lagi dengan pentebaran paritas seperti ini dapat menghindari penggunaan berlebihan dari sebuah paritas bit seperti pada RAID level 4.
  • Kelemahannya antara lain perlunya mekanisme tambahan untuk penghitungan lokasi dari paritas sehingga akan mempengaruhi kecepatan dalam pembacaan blok maupun penulisannya.
7.      RAID level 6 => Disebut juga redudansi P+Q, seperti RAID level 5, tetapi menyimpan informasi redudan tambahan untuk mengantisipasi kegagalan dari beberapa disk sekaligus.
RAID level 6 melakukan dua perhitungan paritas yang berbeda, kemudian disimpan di dalam blok-blok yang terpisah pada disk-disk yang berbeda. Jadi. Jika disk data yang digunakan sebanyak n buah disk, maka jumlah disk yang dibutuhkan pada RAID level 6 ini adalah n+2 disk.
  • Keuntungan dari RAID level 6 ini adalah kehandalan data yang sangat tinggi, karena untuk menyebabkan data hilang, kegagalan harus terjadi pada tiga buah disk dalam interval rata-rata data mean time to repair (MTTR).
  • Kerugiannya yaitu penalty waktu pada saat penulisan data, karena setiap penulisan yang dilakukan akan mempengaruhi dua buah paritas blok.
8      Raid level 0+1 dan 1+0 =>  Ini merupakan kombinasi dari RAID level 0 dan RAID level 1. RAID level 0 memiliki kinerja yang baik., sedangkan RAID level 1 memiliki kehandalan. Namun, dalam kenyataannya kedua hal ini sama pentingnya.
Dalam RAID 0+1, sekumpulan disk di strip, kemudian strip tersebut di-mirror ke disk-disk yang lain, menghasilkan strip-strip data yang sama. Kombinasi lainnya adalah RAID 1+0, dimana disk-disk mirror secara berpasangan, dan kemudian hasil pasangan mirror-nya di-strip.
  • Keuntungannya  lebih dibandingkan dengan RAID 0+1. sebagai contoh, jika sebuah disk gagal pada RAID 0+1, seluruh disknya tidak dapat di akses, sedangkan pada RAID 1+0, disk yang gagal tersebut tidak dapat diakses tetapi pasangan stripnya yang lain masih bisa, dan pasangan mirror-nya masih dapat diakses untuk menggantikannya sehingga disk-disk lain selain yang rusak masih bisa digunakan.

Ultra Iso Premium V 9.36 Build 2750

Free Download Ultra Iso Premium V 9.36 Build 2750



Sekarang saya akan share sebuah software Ultra Iso Premium V 9.36 dan mungkin sudah banyak yang mengetahui software ini begitu juga kegunaannya   . . .
untuk yang kurang tahu saya akan sedikit memberitahu kegunaan software Ultra iso . . .
ultra iso adalah adalah sebuah software yang dapat digunakan untuk membuat,mengedit dan mengkonversi file .ISO. kita dapat melakukan ekstrak file ISO dan selanjutnya membakarnya ke dalam sebuah CD/DVD. Dan sebaliknya kita juga dapat membuat file ISO dari CD/DVD atau hardisk kita, juga bisa untuk membuat bootable CD / DVD / Flashdisk .


Ini Contoh Tampilannya . . . . .







untuk lebih jelasnya silahkan download software berikut dibawah ini . . . .

Mediafire :
- Ultra Iso Premium V 9.36 Build 2750 ( 4 MB )
- Keygen Ultra Iso Premium V 9.36 Build 2750 ( 180 KB ) 

Semoga dapat bermanfaat . . . .

Terima Kasih . . . .

Al-Qur'an Sebagai Ilmu Pengetahuan


BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam menentukan atau menetapkan hukum-hukum ajaran Islam para mujtahid telah berpegang teguh kepada sumber-sumber ajaran Islam. Sumber pokok ajaran Islam adalah Al-Qur’an yang memberi sinar pembentukan hukum Islam sampai akhir zaman. Disamping itu terdapat as-Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an terhadap hal-hal yang masih bersifat umum. Selain itu para mujtahidpun menggunakan Ijma’, Qiyas. Sebagai salah satu acuan dalam menentukan atau menetapkan suatu hukum.
Untuk itu, perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Pengertian Al-Qur’an Beserta Ruang Lingkupnya.
2.      Fungsi dan Isi Kandungan Al-Qur’an.
3.      Kedudukan Hadist, Ijma, dan Qiyas.
4.      Pengertian Nash dan Syari’ah.
5.      Pengertian Ijtihad dan Perbedaan Mazdhab.

1.3  Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Al-Qur’an Beserta ruang Lingkupnya
2.      Untuk Mengetahui Fungsi dan Isi Kandungan Al-Qur’an
3.      Untuk Mengetahui Kedudukan Hadist, Ijma, dan Qiyas
4.      Untuk Mengetahui Pengertian Nash dan Syari’ah
5.      Untuk Mengetahui Pengertian Ijtihad dan Perbedaan Mazdhab









BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Al-Qur’an
      Secara Bahasa (Etimologi) Merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro’a yang bermakna Ta’ala (keduanya berarti : membaca), atau bermakna jama’(mengumpulkan).
Secara Syari’at (Terminologi) Adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur.” (al-Insaan:23)
Dan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (Yusuf:2)
Allah ta’ala telah menjaga al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun menggantikannya. Dia ta’ala telah menjamin akan menjaganya sebagaimana dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya Kami-lah yang menunkan al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benr-benar memeliharanya.” (al-Hijr:9)
Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk Islam dan bernilai ibadat yang membacanya.
  1. Ruang Lingkupnya Al-Qur’an
Pokok-pokok isi Al-Qur’an ada 5:
1.      Tauhid, kepercayaan terhadap Allah, malaikat-malaikat Nya, Kitab-kitab Nya, Rosul-rosul Nya, Hari Akhir dan Qodho, Qadar yang baik dan buruk.
2.      Tuntutan ibadat sebagai perbuatan yang jiwa tauhid.
3.      Janji dan Ancaman
4.      Hidup yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
5.      Inti sejarah orang-orang yang taat dan orang-orang yang dholim pada Allah SWT.
  1. Dasar-dasar Al-Qur’an Dalam Membuat Hukum
1.      Tidak memberatkan
“Allah tidak membenari seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Misalnya:
a)      Boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
b)      Boleh makan-makanan yang diharamkan jika dalam keadaan terpaksa/memaksa.
c)      Boleh bertayamum sebagai ganti wudhu’
2.      Menyedikitkan beban
Dari prinsip tidak memberatkan itu, maka terciptalah prinsip menyedikitkan beban agar menjadi tidak berat. Karena itulah lahir hukum-hukum yang sifatnya rukhsah. Seperti: mengqashar sholat.
3.      Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum
Hal ini dapat diketahui, umpamanya; ketika mengharamkan khomr.
1)      Menginformasikan manfaat dan mahdhorotnya.
2)      Mengharamkan pada waktu terbatas, yaitu; sebelum sholat.
3)      Larangan secara tegas untuk selama-lamanya.

2.2 Fungsi dan Isi Kandungan Al-Qur’an
Fungsi Al-Qur’an
1.      Petunjuk bagi Manusia.
Allah swt menurunkan Al-Qur’ansebagai petujuk umar manusia,seperti yang dijelaskan dalam surat (Q.S AL-Baqarah 2:185 (QS AL-Baqarah 2:2) dan (Q.S AL-Fusilat 41:44)
2.      Sumber pokok ajaran islam.
Fungsi AL-Qur’an sebagai sumber ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap hukum islam.Adapun ajarannya meliputi persoalan kemanusiaan secara umum seperti hukum,ibadah,ekonomi,politik,social,budaya,pendidikan,ilmu pengethuan dan seni.
3.       Peringatan dan pelajaran bagi manusia.
Dalam AL-Qur’an banyak diterangkan tentang kisah para nabi dan umat terdahulu,baik umat yang taat melaksanakan perintah Allah maupun yang mereka yang menentang dan mengingkari ajaran Nya.Bagi kita,umat uyang akan datang kemudian rentu harus pandai mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah yang diterangkan dalam Al-Qur’an.
4.      Sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw.
Turunnya Al-Qur’an merupakan salah satu mukjizat yang dimilki oleh nabi Muhammad saw.
Tujuan Pokok Al-Quran
1.      Petunjuk akidah dan kepercayaan yang harus dianut oleh manusia yang tersimpul dalam keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan akan kepastian adanya hari pembalasan.
2.      Petunjuk mengenai akhlak yang murni dengan jalan menerangkan norma-norma keagamaan dan susila yang harus diikuti oleh manusia dalam kehidupannya secara individual atau kolektif.
3.      Petunjuk mengenal syariat dan hukum dengan jalan menerangkan dasar-dasar hukum yang harus diikuti oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhan dan sesamanya. Atau dengan kata lain yang lebih singkat, “Al-Quran adalah petunjuk bagi selunih manusia ke jalan yang harus ditempuh demi kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.”
Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan AlQur’an
1.      Akidah
akidah adalah keyakinan atau kepercayaan.Akidah islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim.Dalam islam,akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatan dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.
2.      Ibadah dan Muamalah. Kandungan penting dalam Al-Qur’an adalah ibadah dean muamallah.Menurut Al-ur’an tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah agar mereka beribadah kepada Allah.Seperti yang dijelaskan dalam (Q.S Az,zariyat 51:56)
Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan Allah atau hablum minallah ,seperti shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan manusia dengan manusia atau hablum minanas ,seperti silahturahmi,jual beli,transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu disebut kegiatan Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 82.
3.      Hukum
Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian,hukum pidana,hukum musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa.
4.      Akhlak
Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral .Akhlak,di samping memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil menjalankan tugasnya menyampaikan risalah islamiyah,anhtara lain di sebabkan memiliki komitmen yang tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat al-Qalam ayat 4.
5.      Kisah-kisah umat terdahulu. Kisah merupakan kandungan lain dalam Al-Qur’an.Al-Qur’an menaruh perhatian penting terhadap keberadaan kisah di dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu surat yang di namaksn al-Qasas.Bukti lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.
6.      Isyarat pengemban ilmu pengetahuan dan teknologi. Al-Qur’an banyak mengimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat 9.Selain kedua surat tersebut masih banyak lagi dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dalam kedokteran,farmasi,pertanian,dan astronomi yang bermanfaat bagi kemjuan dan kesejahteraan umat manusia.
Keistimewaan Dan Keutamaan Al-qur’an :
1.      Memberi pedoman dan petunjuk hidup lengkap beserta hukum-hukum untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia seluruh bangsa di mana pun berada serta segala zaman / periode waktu.
2.      Memiliki ayat-ayat yang mengagumkan sehingga pendengar ayat suci al-qur’an dapat dipengaruhi jiwanya.
3.      Memberi gambaran umum ilmu alam untuk merangsang perkembangan berbagai ilmu.
4.      Memiliki ayat-ayat yang menghormati akal pikiran sebagai dasar utama untuk memahami hukum dunia manusia.
5.      Menyamakan manusia tanpa pembagian strata, kelas, golongan, dan lain sebagainya. Yang menentukan perbedaan manusia di mata Allah SWT adalah taqwa.
6.      Melepas kehinaan pada jiwa manusia agar terhindar dari penyembahan terhadap makhluk serta menanamkan tauhid dalam jiwa.
2.3 Kedudukan Hadist, Ijma dan Qiyas
1.      Kedudukan Al-Hadist/Al-Sunnah
Nabi Muhammad sebagai seorang rosul menjadi panutan bagi umatnya disamping sebagai ajaran hukum. Baik yang diterima dari Allah yang berupa Al-Qur’an maupun yang ditetapkan sendiri yang berupa al-Sunnah. Banyak sekali masalah yang sulit ditemukan hukumnya secara eksplisit dalam Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama, maka banyak orang mencarinya dalam as-Sunnah.
Selain diindikasikan dalam Al-Qur’an, para ulama pun telah bersepakat untuk menetapkan al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam.
Sunnah yang dijalankan Nabi pada dasarnya adalah kehendak Allah juga. Dalam arti bahwa Sunnah itu sebenarnya adalah risalah dari Allah yang manifestasikan dalam ucapan, perbuatan dan penetapan Nabi. Maka sudah sepantasnya, bahkan seharusnya bilamana Sunnah Nabi dijadikan sumber dan landasan ajaran Islam.
2.      Kedudukan Ijma’
Kebanyakan ulama menetapkan, bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dan sumber ajaran Islam dalam menetapkan suatu hukum. Firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rosulnya dan Ulil Amri diantara kamu.”
Maka dapat disimpulkan bahwa, apabila mujtahid telah sepakat terhadap ketetapan hukum suatu masalah/peristiwa, maka mereka wajib ditaati oleh umat.
Ijma’ dapat dijadikan alternatif dalam menetapkan hokum suatu peristiwa yang didalam Al-Qur’an atau as-Sunnah tidak ada atau kurang jelas hukumnya.
3.      Kedudukan Qiyas
Qiyas menduduki tingkat keempat, sebab dalam suatu peristiwa bila tidak terdapat hukumnya yang berdasarkan nash, maka peristiwa itu disamakan dengan peristiwa lain yang mempunyai kesamaan dan telah ada ketetapan hukumnya dalam Al-Qur’an. Mereka mendasarkan hal tersebut pada firman Allah dalam surat Al-Hasyr ayat 2 yang artinya; “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran hai orang-orang yang mempunyai pandangan.”
2.4 Pengertian Nash dan Syari’ah
1.      Pengertian Nash
Menurut bahasa, Nash adalah raf’u asy-syai’ atau munculnya segala sesuatu yang tampak. Oleh sebab itu, dalam mimbar nash ini sering disebut munashahat, sedangkan menurut istilah antara lain dapat dikemukakan di sini menurut:
a.       Ad-Dabusi:
Artinya:
“Suatu lafazh yang maknanya lebih jelas daripada zhahar bila ia dibandingkan dengan lafzh shahir.”
b.      Al-Bazdawi
“Lafazh yang lebih jelas maknanya daripada makna lafazh zhahir yang diambil dari si pembicaranya bukan dari rumusan bahasa itu sendiri.”
Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa nash mempunyai tambahan kejelasan. Tambahan kejelasan tersebut tidak diambil dari rumusan bahasanya, melainkan timbul dari pembicara sendiri yang bisa diketahui dengan qarinah.
Atas dasar uraian tersebut, Muhammad Adib Salih berkesimpulan bahwa yang dimaksud nash itu adalah:
“Nash adalah suatu lafazh yang menunjukkan hukum dengan jelas, yang diambil menurut alur pembicaraan, namun ia mempunyai kemungkinan ditakshish dan takwil yang kemungkinannya lebih lemah daripada kemungkinan yang terdapat dari lafazh zhahir. Selain itu, ia dapat dinasikh pada zaman risalah (zaman Rasul).”
Sebagai contoh adalah ayat Al-Qur’an, seperti yang dijadikan contoh dari lafazh zhahir.
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَى.
Dilalah nash dari ayat tersebut adalah tidak adanya persamaan hukum antara jual beli dan riba.
Pengertiannya diambil dari susunan kalimat yang menjelaskan hukum. Di sini nash lebih memberi kejelasan daripada zhahir (halalnya jual beli dan haramnya riba) karena maknanya diambil dari pembicaraan bukan dari rumusan bahasa.
2.      Pengertian Syari’ah
Dilihat dari sudut kebahasaan kata, syari’ah bermakna “Jalan yang lapang atau jalan yang dilalui air terjun.”
Syari’ah adalah semua yang disyari’atkan Allah untuk kaum muslimin baik melalui Al-Qur’an ataupun melalui Sunnah Rasul.
Syari’ah itu adalah hukum-hukum yang disyari’atkan Allah bagi hamba-hamba Nya (manusia) yang dibawa oleh para Nabi, baik menyangkut cara mengerjakannya yang disebut far’iyah amaliyah (cabang-cabang amaliyah). Dan untuk itulah fiqih dibuat, atau yang menyangkut petunjuk beri’tiqad yang disebut ashliyah i’tiqadiyah (pokok keyakinan), dan untuk itu para ulama menciptakan ilmu kalam (ilmu tauhid).
Pengertian syari’ah menurut Syaikh Mahmud Shaltut yakni, syari’at menurut bahasa ialah tempat yang didatangi atau dituju manusia dan binatang untuk minum air. Menurut istilah ialah hukum-hukum dan tata aturan yang disyari’atkan Allah buat hamba-Nya agar mereka mengikuti dan berhubungan antar sesamanya.
Perkataan syari’ah tertuju pada hukum-hukum yang diajarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Kemudian dimasukkan kedalamnya hukum-hukum yang telah disepakati (di ijma’) oleh para sahabat Nabi, tentang masalah-masalah yang belum ada nashnya dan yang belum jelasa dalam Al-Qur’an ataupun as-Sunnah (masalah yang di ijtihad), juga dimasukkan kedalamnya hokum-hukum yang ditetapkan melalui qiyas. Dengan perkataan lain syari’at itu adalah hukum-hukum yang telah dinyatakan dan ditetapkan oleh Allah sebagai peraturan hidup manusia untuk diimani, diikuti dan dilaksanakan oleh manusia didalam kehidupannya.
Pengertian syari’ah menurut Muhammad Salam Maskur dalam kitabnya al-Fiqh al-Islamy. Salah satu makna syari’ah adalah jalan yang lurus.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Jaatsiyah: 18
ثُمَّ جَعَلْنَكَ عَلَى شَرِيْعَةٍ مِّنَ اْلأَمْرِ فَاتَّبِعْهَاوَلاَ تَتَّبِعْ اَهْوَآءَ الَّذِيْنَ لاَيَعْلَمُوْنَ. (الجاثية: 18)
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jaatsiyah: 18)
para fuqaha memakai kata syari’ah sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hamba-Nya dengan perantara Rasul-Nya, supaya para hamba-Nya itu melaksanakannya dengan dasar iman, baik hukum itu mengenai lahiriah maupun yang mengenai akhlak dan aqaid, kepercayaan dan bersifat batiniah.
Menurut asy-Syatibi di dalam kitabnya al-Muwafaqat, “Bahwa syari’ah itu adalah ketentuan hukum yang membatasi perbuatan, perkataan dan i’tiqad, orang-orang mukallaf.”
Demikianlah makna syari’at, akan tetapi jumhur mutaakhirin telah memakai kata syari’ah untuk nama hukum fiqh atau hukum Islam, yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf. Atas dasar pemakaian ini, timbul perkataan: Islam itu adalah aqidah dan syari’ah sebagaimana dikemukakan Syekh Mahmud Shaltut. Syari’ah Islam adalah syari’ah penutup, syari’ah yang paling umum, paling lengkap, dan mencakup segala hukum, baik yang bersifat keduniaan maupun keakhiratan
2.5  Pengertian Ijtihad dan Perbedaan Mazdhab
1.      Ijtihad
Pengertian Ijtihad
Dari segi bahas ijtiad berarti mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Sedangkan menurut pengertian syara’ ijtihad adalah menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan mengeluarkan dari kitab dan sunah-sunah.
            Adapun pengertian ijtihad adalah mencurahkan segala tenaga (pikiran) untuk menemukan hukum agama (syara’) melalui salah satu dalil syara’ dan dengan cara tertentu. Tanpa dalil syara’ dan tanpa cara tertentu, maka hal tersebut merupakan pemikiran dengan kemauan sendiri semata-mata dan hal tersebut tidak dinamakan ijtihad
            Ijtihad mempunyai peranan yang penting dalam kaitannya pengembangan hukum Islam. Sebab, dalam kenyataannya di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat Muhkamat (jelas kandungannya) dan ada yang Mutasyabihat (memerlukan penafsiran (belum terang). Dari sinilah, sehingga ajaran Islam selalu menganjurkan agar manusia menggunakan akalnya. Apalagi agama Islam sebagai Rahmatan lil Alamin (Rahmat bagi seluru alam) membuat kesediaannya dalam menerima perkembangan yang dialami umat manusia. Sehingga secara pasti cocok dan tepat untuk diterapkan dalam setiap waktu dan tempat. Maka peranan ijtihad semakin penting untuk membuktikan keluasan dan keluwesan hukum Islam.

2.      Perbedaan Mazdhab
Menurut bahasa mazdhab berarti “Jalan atau tempat yang dilalui.” Menurut istilah para Faqih Mazdhab mempunyai dua pengertian yaitu:
1.      Pendapat salah seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu masalah.
2.      Kaidah-kaidah istinbath yang dirumuskan oleh seorang imam.
Dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan, bahwa pegertian mazdhab adalah: “Hasil ijtihad seorang imam (Mujtahid Mutlaq Mustaqil) tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbath.”
Dengan demikian,bahwa pengertian bermazdhab adalah: “Mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang ukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbath.
Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid. Para Imam Mujtahid seperti Imam Hanafi, Maliki, Syahi’i dan Imam Ahmad bin Hambali, sudah cukup dikenal di Indonesia oleh sebagian besar umat Islam. Untuk mengetahui pola pemikiran masing-masing Imam Mazdhab bagi seseorang itu sangat terbatas, bahkan ada yang cenderung hanya ingin mendalami mazdhab tertentu saja. Hal ini disebabkan, karena pengaruh lingkungan atau karena ilmu yang diterima hanya dari ulama/guru yang menganut suatu mazdhab saja.
Menganut suatu aliran mazdhab saja, sebenarnya tidak ada larangan, tetapi jangan hendaknya menutup pintu rapat-rapat, sehingga tidak dapat melihat pemikiran-pemikiran yang ada pada mazdhab yang lain yang juga bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Hal ini dimaksudkan, agar seseorang tidak fanatik kepada suatu mazdhab.
            Andaikata sukar menghindari kefanatikan kepada suatu mazdhab, sekurang-kurangnya mampu menghargai pendapat orang lain yang berbeda dengan pendapatnya.
Dibawah ini akan dikemukakan beberapa tokoh Imam Mazdhab.
A.    IMAM HANAFI
Dasar-dasar mazdhab Imam Hanafi dalam menetapkan suatu hukum.
1.      Al Kitab
Al Kitab adalah sumber pokok ajaran Islam. Segala permasalahan hukum agama merujuk kepada al-Kitab tersebut atau kepada jiwa kandungannya.
2.      As-Sunnah
As-Sunnah adalah berfungsi sebagai penjelasan al-Kitab, merinci yang masih bersifat umum (global).
3.      Aqwalush Shahabah (perkataan sahabat)
Perkataan sahabat memperoleh posisi yang kuat dalam pandangan Abu Hanifah. Karena menurutnya, mereka adalah orang-orang yang membawa ajaran Rasul sesudah generasinya.
4.      Al-Qiyas
Abu Hanifah berpegang kepada Qiyas. Apabila ternyata dalam Al-Qur’an, Sunnah atau perkataan sahabat tidak beliau temukan.
5.      Al-Istihsan

6.      Urf
Pendirian beliau adalah mengambil yang sudah diyakini dan dipercayai dan lari dari keburukan serta mempertahankan muamalah-muamalah manusia dan apa yang mendatangkan maslahat bagi mereka. Beliau melakukan segala urusan (bila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, Sunnah, Ijmak atau Qiyas, dan apabila tidak baik dilakukan dengan cara Qiyas) beliau melakukannya atas dasar istihsan selama dapat dilakukannya. Apabila tidak dapat dilakukan istihsan, beliau kembali kepada Urf manusia.
B.          IMAM MALIKI BIN ANAS
Dasar-dasar mazdhab Imam Maliki.
1.      Al-Qur’an
2.      Sunnah Rasul yang beliau pandang sah.
3.      Ijmak para ulama Madinah, tetapi kadang-kadang beliau menolak hadist apabila ternyata berlawanan/tidak diamalkan oleh para ulama Madinah.
4.      Qiyas
5.      Istishlah (Mashalihul Mursalah)

C.    IMAM SYAFI’I
Dasar-dasar hukum yang dipakai Imam Syafi’i.
Mengenai dasar-dasar hukum yang dipakai oleh Imam Syafi’i sebagai acuan pendapatnya termaktub dalam kitabnya ar-Risalah sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an
2.      As-Sunnah
Beliau mengambil sunnah tidaklah mewajibkan yang mutawatir saja, tetapi yang ahad pun diambil dan dipergunakan pula untuk menjadi dalil, asal telah mencukupi syarat-syaratnya, yakni selama perawi hadist itu orang kepercayaan, kuat ingatan dan bersambung langsung sampai kepada Nabi SAW.
3.      Ijmak
Dalam arti bahwa para sahabat semuanya telah menyepakatinya
4.      Qiyas
Imam Syafi’i memakai Qiyas apabila dalam ketiga dasar hukum diatas tidak tercantum, juga dalam keadaan memaksa.
5.      Istidlal (Istishhab)

D.    IMAM AHMAD BIN HAMBALI
Imam Hambali dalam menetapkan suatu hukum adalah dengan berlandaskan kepada dasar-dasar sebagai berikut:
1.      Nash Al-Qur’an dan Hadist, yakni apabila beliau mendapatkan nash, maka beliau tidak lagi memperhatikan dalil-dalil yang lain dan tidak memperhatikan pendapat-pendapat sahabat yang menyalahinya.
2.      Fatwa Sahaby, yaitu ketika beliau tidak memperoleh nash dan beliau mendapati suatu pendapat yang tidak diketahuinya, bahwa hal itu ada yang menentangnya, maka beliau berpegang kepada pendapat ini, dengan tidak memandang bahwa pendapat itu merupakan Ijmak.
3.      Pendapat sebagian sahabat yaitu apabila terdapat beberapa pendapat dalam suatu masalah, maka beliau mengambil mana yang lebih dekat kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
4.      Hadist Mursal atau Hadist Daif. Hadist Mursal atau Hadist Daif akan tetap dipakai, jika tidak berlawanan dengan sesuatu atsar atau dengan pendapat seorang sahabat.
5.      Qiyas, baru beliau pakai apabila beliau memang tidak memperoleh ketentuan hukumnya pada sumber-sumber yang disebutkan pada poin 1-4 diatas.





BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Al-Qur’an merupakan sumber utama yang dijadikan oleh para mujtahid dalam menentukan hukum ajaran Islam. Karena segala permasalahan hukum agama merujuk kepada Al-Qur’an tersebut atau kepada jiwa kandungannya. Apabila penegasan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an masih bersifat global, maka hadist dijadikan sumber hukum kedua, yang mana berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Sumber hukum yang lain adalah Ijmak dan Qiyas. Ijmak dan Qiyas merupakan sumber pelengkap, yang mana wajib diikuti selama tidak bertentangan dengan nash syari’at yang jelas.
3.2  Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususna bagi pembaca dan jangan cepat puas dengan satu pembahasan/materi saja.  


 
AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
Pesan Disini!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international voip calls
Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog Sederhana ini , Silahkan Untuk Berkomentar agar blog ini dapat berkembang
//emopost