Pengertian dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Ø
PPengertian
Pancasila
Secara
etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta Pantjasyila panjta yang
berarti lima dan syila berarti batu
sendi/alas/dasar. Dalam pengertian lain syila
berarti juga peraturan tingkah laku yang penting/baik. Dengan demikian panjtasyila (Pancasila), pada waktu itu
berarti lima peraturan tingkah laku yang penting/baik. Di negara kita istilah
Pancasila pertama kali ditemukan dalam Buku Sutasoma Karya Mpu Tantular yang
ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah Pancasila
diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama) yang berisi lima
larangan, yakni :
1. Dilarang
melakuakan kekerasan.
2. Dilarang
mencuri.
3. Dilarang
berjiwa dengki
4. Dilarang
berbohong
5. Dilarang
mabuk minuman keras
Pada
tanggal 1 Juni 1945 dalm sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan
Kemedekaan Indonesia (BPUPKI), Ir.Soekarno mengusulkan agar dasar negara
Indonesia di beri nama Pancasila. Perkataan tersebut dibisiskan oleh temannya
seorang ahli bahasa yang duduk di samping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
17 Agustus 1945 Indonesia merdeka
dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) disahkan UUD RI yang di dalamnya memuat
isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, Sejak saat
itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan di jadikan istilah yang
sudah umum. Terdapat beberapa pandangan mengenai pengertian Pancasila, di
anataranya sebagai berikut :
1) Menurut
Ir.Soekarno
Pancasila
adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya
terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja
falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
2) Menurut
Panitia Lima
Pancasila
adalah lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas
erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri. Pancasila tidak saja
pedoman politik dalam negeri, tetapi juga politik luar negeri karena dalam
Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tugas pemerintahan RI, yaitu, melndungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesi, memajukan
kesajahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarakan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
3) Menurut
Prof.Drs.Mr. Notonegoro
Pancasila
merupakan dasar falsafah negara Indonesia.
4) Pada
Lambang Negara Republik Indonesia “Garuda Pancasila”.
Pancasila
adalag dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan
hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambing persatuan, dan
kesataun, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Usulan
Rumusan Dasar Negara
1. Mr.Muh.Yamin,
pada 25 Mei 1945 menyatakan usulan secara lisan, yaitu :
a. Peri
Kebangsaan
b. Peri
Kemanusiaan
c. Peri
Ketuhananan
d. Peri
Kerakayatan
e. Peri
Kesejahteraan Rakyat
2. Mr.Soepomo
dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945, menyampaikan :
a. Paham
negara kesatuan
b. Warga
negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan (Perhubungan
Negara dan Agama).
c. Sistem
badan permusyawaratan
d. Ekonomi
negara berserikat kekeluargaan.
e. Hubungan
antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
3. Ir.Soekarno
dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan :
a. Kebangasaan
Indonesia
b. Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat
atau Demokrasi
d. Kesejahteraan
social
e. Ketuhanan
yang berkebudayaan
4. Rumusan
Pancasila berdasarakan Inpres No.12 Tahun 1968 :
a. Ketuhanan
Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
c. Persatuan
Indonesia
d. Kerakayatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa
Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh
kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan
suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala
bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok,
Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia
tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah
tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh
unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Maka Pancasila yang kita gali dari bumi
Indonsia sendiri merupakan :
a). Dasar negara kita, Republik
Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
negara kita.
b). Pandangan hidup bangsa Indonesia
yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang
beraneka ragam sifatnya.
c). Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia
dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang
dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan
bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang
juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri
khas bangsa Indonesia.
d). Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat
Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung
tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian
dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu,
melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah
diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Ø Fungsi
Pancasila :
a) Pancasila
sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila
dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalm teori Von Savigny bahwa setiap volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa)
Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila
bersamaan dengan adanya bngas Indonesia.
b) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila
dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa
Indonesia mempunyai cirri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain.
Cirri-ciri khas inilah yang disebut kepribadian. Kepribadian bangsa Indonesia
adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian
bangsa Indonesia.
c) Pancasila
sebagai perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Artinya,
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan
wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur
tersebut.
d) Pancasila
sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia. Artinya, cita-cita luhur bangsa
Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945
merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dengan demikian,
Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
e) Pancasila
sebagai Filasafat Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia. Artinya, Pancasila
merupakan salah satu alat atau sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa
Indonesia.
2.2. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila
Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah,
memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai
bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku
manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakansalah satu wujud
kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya.Cita-cita, gagasan, konsep dan
ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena
itu, nilai dapat dihayati atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan,
atausebagai wujud kebudayaan yang abstrak. Manusia dalam memilih nilai-nilai
menempuh berbagaicara yang dapat dibedakan menurut tujuannya, pertimbangannya,
penalarannya, dan kenyataannya.Nilai sosial berorientasi kepada hubungan
antarmanusia dan menekankan pada segi-segikemanusiaan yang luhur, sedangkan
nilai politik berpusat pada kekuasaan serta pengaruh yangterdapat dalam
kehidupan masyarakat maupun politik. Disamping teori nilai diatas,
Prof.Notonogoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:
1) Nilai material, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia.
2)
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia
untuk melakukan aktivitas.
3)
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
rohani manusia.Nilai kerohanian dapat dirinci sebagai berikut:
a. Nilai kebenaran, yaitu bersumber
pada unsur rasio manusia, budi dan cipta.
b. Nilai keindahan, yaitu bersumber
pada unsur rasa atau intuisi.
c. Nilai moral, yaitu bersumber pada
unsur kehendak manusia atau kemauan (karsa,etika)
d. Nilai religi, yaitu bersumber pada
nilai ketuhanan, merupakan nilai kerohanian yangtertinggi dan mutlak. Nilai ini
bersumber kepada keyakinan dan keimanan manusiakepada Tuhan
Nilai
dan Norma yang terkandung dalam Pancasila
1.
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa.
1) Percaya
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Hormat-menghormati
dan bekerja sama anatara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
3) Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
4) Tidak
memaksakan suatu agama an kepercayaan kepada orang lain.
2.
Sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
1) Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antar sesama manusia.
2) Saling
mencintai sesama manusia.
3) Mengembangkan
sikap tenggang rasa dan tepa selira.
4) Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
5) Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
6) Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
7) Berani
membela kebenaran dan keadilan.
8) Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.
Sila Persatuan
Indonesia
1) Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
2) Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3) Cinta
tanah air dan bangsa.
4) Bangga
sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
5) Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tungga Ika.
4.
Sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
1) Mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara
2) Tidak
memaksakan kehendak orang lain.
3) Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4) Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5) Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputuasan
musyawarah.
6) Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7) Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat, derajat, dan martabat manusia serta
nilai-nlai kebenaran dan keadilan.
5.
Sila Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
1) Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan bergotongroyongan.
2) Bersikap
adil
3) Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4) Menghormati
hak-hak orang lain.
5) Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
6) Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain.
7) Tidak
bersifat boros
8) Tidak
bergaya hidup mewah
9) Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10) Suka
bekerja keras
11) Menghargai
hasil karya orang lain
2.3. Pancasila sebagai Pandangan dan Moral Bangsa
Indonesia
Moral berasal dari kata mos (mores)
yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang
baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.Seorang yang
taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam
masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika
sebaliknya terjadi, pribadi itu dianggap tidak bermoral.Moral dalam
perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik,terpuji,
dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma,
moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral, filsafat,
moral etika, moral hukum,moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma dan moral
secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya. Secara
etismologis Pancasila berarti lima asas kewajiban moral. yang dimaksud dengan
moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya
sikap dan perbuatan manusia. Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa
yang harus atau wajib dilakukan dan apa yang harus dihidari.Norma moral tidak
sama dengan norma sopan santun dan juga berbeda dengan norma hukum. Norma
sopan santun berlaku berdasarkan kebiasaan, norma hukum berlaku berdasarkan
undang-undang, sedangkan norma moral bersumber pada kodrat manusia
(humannature) dan oleh sebab itu selalu berlaku.
Pancasila
dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup,
pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup (way of life). Dalam hal ini,
Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau prilaku dalam sehari-hari.
Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau
aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan
perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari
semua sila Pancasila.
Pancasila merupakan dasar negara dan sekaligus ideologi
bangsa, oleh sebab itu nilai-nilai yang tersurat maupun yang tersirat harus
dijadikan landasan dan tujuan mengelola kehidupan bernegara, berbangsa maupun
bermasyarakat. Dengan kata lain nilai-nilai Pancasila wajib dijadikan norma
moral dalam menyelenggarakan negara menuju cita-cita sebagaimana
dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.Etika
politik Pancasila mengamanatkan bahwa Pancasila sebagai nilai-nilai dasar
kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat harus dijabarkan dalam bentuk
perundang-undangan, peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Dengan
kata lain semua produk hukum yangberlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan
dengan jiwa dan semangat Pancasila.
Sebagai
Pandangan Hidup, Pancasila memilki banyak peranan, diantaranya :
a. Membuat
bangsa kita berdiri kokoh, tahan terhadap segala ancaman, gangguan dan
tantangan.
b. Menunjukan
arah dan tujuan yang akan dicapai sesuai cita-cita bangsa.
c. Menjadi
pegangan dan pedoman untuk memecahakan masalah/tantangan di bidang politik,
ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam masyarakat yang makin maju.
d. Memberikan
kemampuan untuk membangun diri sendiri.
e. Menunjukan
kepada bangsa kita, gagasan-gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik
dan cita-citakan.
f. Memberikan
kemampuan untuk menyaring gagasan dan pengaruh kebudayaan asing.