Minggu, 21 Oktober 2012

Pengertian Dan Fungsi Pancasila



 Pengertian dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Ø  
PPengertian Pancasila
Secara etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta Pantjasyila panjta yang berarti lima dan syila berarti batu sendi/alas/dasar. Dalam pengertian lain syila berarti juga peraturan tingkah laku yang penting/baik. Dengan demikian panjtasyila (Pancasila), pada waktu itu berarti lima peraturan tingkah laku yang penting/baik. Di negara kita istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam Buku Sutasoma Karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama) yang berisi lima larangan, yakni :
1.      Dilarang melakuakan kekerasan.
2.      Dilarang mencuri.
3.      Dilarang berjiwa dengki
4.      Dilarang berbohong
5.      Dilarang mabuk minuman keras
Pada tanggal 1 Juni 1945 dalm sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemedekaan Indonesia (BPUPKI), Ir.Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia di beri nama Pancasila. Perkataan tersebut dibisiskan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
            17 Agustus 1945 Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) disahkan UUD RI yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan di jadikan istilah yang sudah umum. Terdapat beberapa pandangan mengenai pengertian Pancasila, di anataranya sebagai berikut :
1)      Menurut Ir.Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
2)      Menurut Panitia Lima
Pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri. Pancasila tidak saja pedoman politik dalam negeri, tetapi juga politik luar negeri karena dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tugas pemerintahan RI, yaitu, melndungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesi, memajukan kesajahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarakan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3)      Menurut Prof.Drs.Mr. Notonegoro
Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia.
4)      Pada Lambang Negara Republik Indonesia “Garuda Pancasila”.
Pancasila adalag dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambing persatuan, dan kesataun, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Usulan Rumusan Dasar Negara
1.      Mr.Muh.Yamin, pada 25 Mei 1945 menyatakan usulan secara lisan, yaitu :
a.       Peri Kebangsaan
b.      Peri Kemanusiaan
c.       Peri Ketuhananan
d.      Peri Kerakayatan
e.       Peri Kesejahteraan Rakyat
2.      Mr.Soepomo dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945, menyampaikan :
a.       Paham negara kesatuan
b.      Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan (Perhubungan Negara dan Agama).
c.       Sistem badan permusyawaratan
d.      Ekonomi negara berserikat kekeluargaan.
e.       Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
3.      Ir.Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan :
a.       Kebangasaan Indonesia
b.      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c.       Mufakat atau Demokrasi
d.      Kesejahteraan social
e.       Ketuhanan yang berkebudayaan
4.      Rumusan Pancasila berdasarakan Inpres No.12 Tahun 1968 :
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
 Maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a).  Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.

b).  Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.

c).  Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

d).  Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

Ø  Fungsi Pancasila :

a)      Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalm teori Von Savigny bahwa setiap volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bngas Indonesia.
b)      Pancasila  sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai cirri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain. Cirri-ciri khas inilah yang disebut kepribadian. Kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
c)      Pancasila sebagai perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Artinya, Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
d)     Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia. Artinya, cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
e)      Pancasila sebagai Filasafat Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia. Artinya, Pancasila merupakan salah satu alat atau sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia. 
2.2. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila
Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakansalah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya.Cita-cita, gagasan, konsep dan ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena itu, nilai dapat dihayati atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan, atausebagai wujud kebudayaan yang abstrak. Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagaicara yang dapat dibedakan menurut tujuannya, pertimbangannya, penalarannya, dan kenyataannya.Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antarmanusia dan menekankan pada segi-segikemanusiaan yang luhur, sedangkan nilai politik berpusat pada kekuasaan serta pengaruh yangterdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik. Disamping teori nilai diatas, Prof.Notonogoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:
1)      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2)      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktivitas.
3)      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Nilai kerohanian dapat dirinci sebagai berikut:
a.       Nilai kebenaran, yaitu bersumber pada unsur rasio manusia, budi dan cipta.
b.      Nilai keindahan, yaitu bersumber pada unsur rasa atau intuisi.
c.       Nilai moral, yaitu bersumber pada unsur kehendak manusia atau kemauan (karsa,etika)
d.      Nilai religi, yaitu bersumber pada nilai ketuhanan, merupakan nilai kerohanian yangtertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada keyakinan dan keimanan manusiakepada Tuhan



Nilai dan Norma yang terkandung dalam Pancasila

1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
1)      Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)      Hormat-menghormati dan bekerja sama anatara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
3)      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4)      Tidak memaksakan suatu agama an kepercayaan kepada orang lain.
2.      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
1)      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antar sesama manusia.
2)      Saling mencintai sesama manusia.
3)      Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
4)      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5)      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6)      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7)      Berani membela kebenaran dan keadilan.
8)      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.      Sila Persatuan Indonesia
1)      Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2)      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3)      Cinta tanah air dan bangsa.
4)      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
5)      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tungga Ika.
4.      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
1)      Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
2)      Tidak memaksakan kehendak orang lain.
3)      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4)      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)      Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputuasan musyawarah.
6)      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7)      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat, derajat, dan martabat manusia serta nilai-nlai kebenaran dan keadilan.
5.      Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1)      Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan bergotongroyongan.
2)      Bersikap adil
3)      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)      Menghormati hak-hak orang lain.
5)      Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6)      Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7)      Tidak bersifat boros
8)      Tidak bergaya hidup mewah
9)      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10)  Suka bekerja keras
11)  Menghargai hasil karya orang lain
2.3. Pancasila sebagai Pandangan dan Moral Bangsa Indonesia
Moral berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.Seorang yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya terjadi, pribadi itu dianggap tidak bermoral.Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik,terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral, filsafat, moral etika, moral hukum,moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya. Secara etismologis Pancasila berarti lima asas kewajiban moral. yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau wajib dilakukan dan apa yang harus dihidari.Norma moral tidak sama dengan norma sopan santun dan juga  berbeda dengan norma hukum. Norma sopan santun berlaku berdasarkan kebiasaan, norma hukum berlaku berdasarkan undang-undang, sedangkan norma moral bersumber pada kodrat manusia (humannature) dan oleh sebab itu selalu berlaku.  
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup (way of life). Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau prilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila.
Pancasila merupakan dasar negara dan sekaligus ideologi bangsa, oleh sebab itu nilai-nilai yang tersurat maupun yang tersirat harus dijadikan landasan dan tujuan mengelola kehidupan bernegara, berbangsa maupun bermasyarakat. Dengan kata lain nilai-nilai Pancasila wajib dijadikan norma moral dalam menyelenggarakan negara menuju cita-cita sebagaimana dirumuskan dalam  alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.Etika politik Pancasila mengamanatkan bahwa Pancasila sebagai nilai-nilai dasar kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat harus dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan, peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Dengan kata lain semua produk hukum yangberlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat Pancasila. 
Sebagai Pandangan Hidup, Pancasila memilki banyak peranan, diantaranya :
a.       Membuat bangsa kita berdiri kokoh, tahan terhadap segala ancaman, gangguan dan tantangan.
b.      Menunjukan arah dan tujuan yang akan dicapai sesuai cita-cita bangsa.
c.       Menjadi pegangan dan pedoman untuk memecahakan masalah/tantangan di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam masyarakat yang makin maju.
d.      Memberikan kemampuan untuk membangun diri sendiri.
e.       Menunjukan kepada bangsa kita, gagasan-gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik dan cita-citakan.
f.       Memberikan kemampuan untuk menyaring gagasan dan pengaruh kebudayaan asing.

2 komentar:

Berbagai Info mengatakan...

Postingan yg sangat bermanfaat dan sebagai sumber bacaan yang ilmiah. Makasih

Unknown mengatakan...

Alangkah lebih baik lg jika terdapat referensinya. Tx

Posting Komentar

AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
Pesan Disini!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international voip calls
Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog Sederhana ini , Silahkan Untuk Berkomentar agar blog ini dapat berkembang
//emopost